Bagi Yang Tidak Suka atau Kurang Suka Dengan Isi Dari Blog Ini, Silakan Tulis Komentar Yang Membangun Di Dalam Artikle Atau Di Shoutbox,,, Sebaliknya Bagi Yang Suka, Terima Kasih Dan Tulis Komentarnya Juga Donk^0^v... Happy Blogging All

Tuker Link Yuk

Kamis, 09 Juni 2011

Buku Besar

Pengertian Buku Besar Pembantu
Buku Besar Pembantu diciptakan untuk mengatasi kelemahan daribuku besar,Buku Besar Pembantu disediakan untuk rekening-rekeningbuku besar yang membutuhkan perincian;misalnya:piutang dadang, utangdagang, dan persediaan barang dagangan. Pencatatan dalam bukupembantu hanya dilakukan dengan mendebet atau mengkredit rekeningpembantu yang bersangkutan .Apa itu buku besar pembantu? Buku besar pembantu adalah buku besar yang digunakan untuk mencatat akuntertentu dan perubahan-perubahannya secara lebih rinci. Dengandemikian akun buku besar berfungsi sebagai akun kontrol sedang akunyang ada dalam buku pembantu merupakan rincian dari akun buku besar tertentu.Dalam sistem akuntansi komputer, buku pembantu piutang(Account Receivable) adalah buku yang dikerjakan secara automatis olehsistem komputer. Piutang dicatat bersamaan dengan pembuatan invoicedan diupdate saat penerimaan kas atau memorial. Fungsi buku piutangadalah mencatat rincian piutang perusahanan menurut nama langganan.Buku piutang merupakan rincian akun piutang dagang yang terdapatdalam buku besar. Dengan demikian akun piutang dagang merupakanakun induk bagi buku piutang. Dan buku pembantu utang yang disebutbuku utang(
account payable subsidiary ledger
). Adapun buku utangberisi rincian utang menurut nama kreditor. Akun pengendaliannyaadalah utang dagang.Bentuk buku pembantu umumnya sama dengan buku besar. Bukupembantu dapat berbentuk stafel maupun skontro

Bentuk Buku Besar

Bentuk buku besar yang dipergunakan suatu perusahaan dapat berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Bentuk-bentuk buku besar terdiri dari:

1.

Bentuk T
Bentuk T adalah buku besar berbentuk huruf T. Buku besar ini merupakan buku besar yang paling sederhana dan paling banyak digunakan, biasaya untuk keperluan analisis transaksi dan keperluan menjelaskan mekanisme penggunaan akun dalam pelajaran akuntansi.

Contoh bentuk buku besar T adalah sebagai berikut:


2.

Bentuk Skontro
Bentuk Skontro adalah buku besar berbentuk sebelah-menyebelah atau disebut 2 kolom. Buku besar ini merupakan buku besar bentuk T yang lebih lengkap.

Contoh bentuk buku besar 2 kolom adalah sebagai berikut:




3.

Bentuk Staffel
Bentuk Staffel adalah buku besar berbentuk halaman dan memiliki lajur saldo. Buku besar ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu buku besar 3 kolom (memiliki lajur saldo tunggal) dan buku besar 4 kolom (memiliki lajur saldo rangkap).

Contoh bentuk buku besar 3 kolom adalah sebagai berikut:






Contoh bentuk buku besar 4 kolom adalah sebagai berikut:



C. Cara Melakukan Posting dari Jurnal ke Buku Besar

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses posting adalah sebagai berikut:
1. Pindahkan tanggal kejadian yang ada dalam jurnal ke lajur tanggal pada buku besar yang bersangkutan.
2. Pindahkan jumlah debet atau jumlah kredit yang ada dalam jurnal ke lajur debet atau kredit pada buku besar yang bersangkutan. Jika menggunakan buku besar yang ada lajur saldonya maka langsung dihitung saldonya.
3. Catat nomor kode akun ke dalam lajur referensi sebagai tanda jumlah jurnal telah dipindahkan ke buku besar.
4. Catat nomor halaman jurnal ke dalam lajur referensi buku besar setiap pemindahbukuan terjadi.
5. Penjelasan singkat dalam lajur "keterangan" di jurnal, dapat dipindahkan ke lajur yang sama di buku besar. Kebanyakan penjelasan ini dapat diabaikan.

Proses posting dapat digambarkan sebagai berikut:


















Keterangan:
Garis putus-putus bertanda panah adalah proses pemindahan. Selengkapnya...

proses penyetoran dan penarikan uang atau deposito

3. Penyetoran . . .
No.9/ 37 /DPU Jakarta, 27 Desember 2007
SURAT EDARAN
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA
Perihal : Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank Umum
di Bank Indonesia
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal
22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007, maka dipandang
perlu untuk mengatur pelaksanaan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh
bank umum di Bank Indonesia yang diatur sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2. Pihak Lain adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank berdasarkan
suatu perjanjian untuk mewakili Bank dalam melakukan kegiatan
penyetoran dan/atau penarikan Uang di Bank Indonesia.
13. Posisi . . .
3. Penyetoran Uang adalah kegiatan Bank melakukan penyetoran Uang
ke Bank Indonesia.
4. Penarikan Uang adalah kegiatan Bank melakukan penarikan Uang
yang masih layak edar (ULE) dari Bank Indonesia.
5. Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
6. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah Uang dalam bentuk koin
yang terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel atau bahan
lainnya.
7. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang
lusuh, Uang cacat, Uang rusak, dan Uang yang telah dicabut dan
ditarik dari peredaran.
8. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari
ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan
antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-coretan.
9. Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
10. Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari
ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang
sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran
aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.
11. Uang Palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak
memiliki tanda keaslian Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
12. Posisi Long adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kelebihan
likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara
saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap pecahan (denominasi)
tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
pada . . .
13. Posisi Short adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kekurangan
likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara
saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap pecahan (denominasi)
tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
14. Posisi Square adalah suatu kondisi dimana Bank tidak mengalami
kekurangan atau kelebihan likuiditas ULE dalam periode tertentu yang
merupakan selisih antara saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap
pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
15. Posisi Net Long adalah suatu kondisi dimana Posisi Long lebih besar
dibandingkan dengan Posisi Short untuk pecahan (denominasi) tertentu
pada hari kerja yang sama.
16. Posisi Net Short adalah suatu kondisi dimana Posisi Short lebih besar
dibandingkan dengan Posisi Long untuk pecahan (denominasi) tertentu
pada hari kerja yang sama.
17. Hari Kerja adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
II. PRINSIP UMUM
1. Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dilakukan oleh Bank yang
memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
2. Penyetoran Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada
angka 1, harus dilakukan di wilayah kerja Bank Indonesia setempat.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A di Jakarta mewakili seluruh kantor
cabang Bank A di Jakarta harus melakukan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia Jakarta.
3. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Bank dapat melakukan
Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang sebagaimana dimaksud
7. Petugas . . .
pada angka 2, kepada Bank Indonesia di luar kantor Bank Indonesia
setempat dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah
peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung terjadi di luar
kemampuan Bank dan/atau Bank Indonesia untuk mengatasinya,
antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu
kerja diperpendek, gangguan jaringan listrik, gangguan jaringan
internet dan/atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai
keadaan bahaya, perubahan kebijakan pemerintah serta adanya
penarikan uang secara besar-besaran oleh nasabah Bank.
4. Bank melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melalui
kantor Bank yang ditunjuk sebagai koordinator Bank dalam Bank yang
sama.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A mewakili seluruh kantor cabang Bank
A di dalam 1 (satu) wilayah kerja Bank Indonesia untuk melakukan
Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia.
5. Bank dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan Penyetoran Uang
dan/atau Penarikan Uang di Bank Indonesia.
Dalam hal Bank menunjuk Pihak Lain maka Bank menyampaikan
surat pemberitahuan berikut salinan perjanjian kerja dengan Pihak Lain
dan dokumen terkait lainnya kepada Bank Indonesia setempat.
6. Pihak Lain dapat melakukan Penyetoran Uang ke Bank Indonesia
dan/atau Penarikan Uang dari Bank Indonesia untuk lebih dari
1 (satu) Bank dengan memperhatikan batas waktu layanan kas di Bank
Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank
Indonesia.
14. Bank . . .
7. Petugas Bank atau Pihak Lain dalam melakukan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia harus memperlihatkan tanda
pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan.
8. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di
Bank Indonesia menggunakan alat transportasi khusus dengan
memenuhi aspek keamanan dan menyediakan jumlah petugas yang
memadai.
9. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang di Bank Indonesia,
menyerahkan warkat Penyetoran Uang paling lambat 30 (tiga puluh)
menit sebelum berakhirnya batas waktu layanan kas yang telah
ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
10. Bank Indonesia tidak melayani kegiatan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang apabila Bank melakukan kegiatan tersebut melampaui
batas waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh
masing-masing kantor Bank Indonesia.
11. Bank dapat melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang
melampaui batas waktu layanan kas di Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada angka 9 dan angka 10 dengan persetujuan Bank
Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan alasan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
12. Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia dalam 1 (satu) Hari Kerja.
13. Bank dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali kegiatan Penyetoran
Uang dan/atau Penarikan Uang di Bank Indonesia dengan persetujuan
Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan
alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
d. Bank . . .
14. Bank Indonesia menetapkan standarisasi ULE dan/atau UTLE yang
akan disampaikan kepada Bank sebagai pedoman untuk melakukan
penyortiran Uang antara lain untuk disetorkan kepada Bank Indonesia
dan untuk melaksanakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank
(TUKAB).
III. KEGIATAN PENYETORAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penyetoran Uang kepada Bank
Indonesia paling lambat pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Penyetoran Uang.
2. Penyampaian rencana Penyetoran Uang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilakukan melalui faksimili atau sistem informasi yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal faksimili atau sistem
informasi mengalami kerusakan maka rencana Penyetoran Uang dapat
disampaikan melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format
rencana Penyetoran Uang sebagaimana contoh yang tercantum pada
Lampiran 1.
3. Kegiatan Penyetoran Uang Tidak Layak Edar
a. Bank hanya dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh
dan/atau Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ke
Bank Indonesia.
b. Dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan ditarik dari
peredaran kurang dari 1 (satu) brood maka dilakukan melalui
loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan mengacu pada
ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
c. Penukaran UTLE berupa Uang Cacat dan Uang Rusak dilakukan
melalui loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan
mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
b) UL . . .
d. Bank tidak dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh yang
dicampur dengan ULE.
e. Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran UTLE yang
akan disetorkan ke Bank Indonesia, dengan tata cara sebagai
berikut :
1) Pemilahan dan penyortiran UK
a) UK dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan
tahun emisi, serta disusun searah;
b) UK yang sudah dipilah dan disortir sebagaimana
dimaksud pada huruf a), dalam jumlah 100 (seratus)
lembar dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang
sama diikat menjadi 1 (satu) pak dengan menggunakan
ban UK milik Bank yang bersangkutan yang dibubuhi
stempel nama Bank, tanggal pengolahan UK dan paraf
petugas Bank dan/atau Pihak Lain;
c) UK yang sudah diikat menjadi satu pak sebagaimana
dimaksud pada huruf b), selanjutnya diikat menjadi
1 (satu) brood yang terdiri dari 10 (sepuluh) pak
dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama;
d) UK yang sudah diikat menjadi 1 (satu) brood
sebagaimana dimaksud pada huruf c), selanjutnya
dikemas dalam kantong plastik transparan yang berisi
10 (sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun
emisi yang sama dan diberikan segel serta label Bank.
2) Pemilahan dan penyortiran UL
a) UL dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan
tahun emisi;
4. Penetapan . . .
b) UL yang telah dipilah dan disortir sebagaimana
dimaksud pada huruf a) selanjutnya dikemas dalam
kantong plastik transparan yang berisi 500 (lima ratus)
keping dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang
sama dan diberikan segel serta label Bank.
f. Bank harus melakukan pengemasan atas UTLE yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 10
(sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun emisi
yang sama dimasukkan dalam kantong plastik
transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK,
kode UTLE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah
nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
2) Pengemasan UL
a) UL yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 500
(lima ratus) keping dengan jenis pecahan dan tahun
emisi yang sama dimasukkan dalam kantong plastik
transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UL,
kode UTLE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah
nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
tertentu . . .
4. Penetapan Bank Indonesia Bahwa Bank Dapat Menyetorkan Uang
yang Masih Layak Edar
a. Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah
nominal tertentu ke Bank Indonesia apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di
wilayah kerja Bank Indonesia dalam Posisi Net Long dan
terjadi peningkatan secara terus-menerus selama
4 (empat) Hari Kerja berturut-turut, dengan jumlah minimal
net long yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
2) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu
di wilayah kerja Bank Indonesia dalam Posisi Net Long dan
perbandingan antara jumlah Bank yang mengalami Posisi
Long dan Posisi Short adalah minimal 75% (tujuh puluh
lima per seratus) berbanding 25% (dua puluh lima per
seratus), dengan jumlah minimal net long yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b. Bank Indonesia dapat mengatur pelaksanaan penyetoran ULE ke
Bank Indonesia, dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank dapat
menyetorkan ULE, maka Bank Indonesia menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank-Bank mengenai jenis pecahan dan
jumlah nominal tertentu yang dapat disetorkan kepada Bank
Indonesia pada 1 (satu) Hari Kerja setelah persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi. Bank dapat
menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal
3) jenis . . .
tertentu ke Bank Indonesia paling lama 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
d. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat atas
dasar informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
yang disampaikan oleh Bank.
e. Dalam hal Bank tidak menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.1), maka Bank yang bersangkutan tidak
diperkenankan melakukan penyetoran ULE sebagaimana
dimaksud pada huruf c.
f. Jenis pecahan dan jumlah nominal ULE yang akan disetorkan
dalam rencana Penyetoran Uang ke Bank Indonesia, harus sesuai
dengan jenis pecahan ULE dan/atau tidak dapat melampaui
jumlah nominal ULE yang tercantum dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank.
g. Tata cara penyetoran ULE oleh Bank sebagaimana dimaksud
pada huruf f adalah sebagai berikut :
1) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan Posisi Long
pada tahap II dan tahap III; atau
2) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Long hanya mengalami
perubahan pada tahap II; atau
d) Label . . .
3) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.3)a) apabila Posisi Long mengalami perubahan
pada tahap III; dan/atau
4) jumlah nominal Uang dalam rencana penyetoran ULE tidak
dapat melampaui jumlah nominal Uang dalam informasi
Posisi Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sampai dengan angka 3).
h. Dalam hal Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia
maka Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran atas
ULE yang akan disetorkan dengan tata cara sebagaimana
dimaksud pada butir 3.e dan mengemas ULE yang akan
disetorkan tersebut dengan tata cara pengemasan sebagai
berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah
5 (lima) brood dengan pecahan dan tahun emisi yang
sama dimasukkan dalam kantong plastik transparan,
diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal pengolahan UK,
kode ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal
dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain;
c) Setiap 2 (dua) kantong plastik transparan sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dimasukkan dalam kantong
plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
9. Bank . . .
d) Label Bank pada kantong plastik transparan
sebagaimana dimaksud pada huruf c) terdapat
informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK, kode
ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal dan
tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain.
2) Pengemasan UL sesuai dengan tata cara sebagaimana
dimaksud pada butir 3.f.2), dengan kode ULE pada label
Bank.
5. Bank dalam melakukan penyetoran UTLE sebagaimana dimaksud
pada angka 3 atau ULE sebagaimana dimaksud pada angka 4
ke Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal tertentu sebagai
berikut :
a. UK minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) kantong plastik
transparan.
6. Bank Indonesia menghitung Uang yang disetorkan oleh Bank secara
garis besar (per pak dan/atau brood) untuk UK dan secara garis besar
(per kantong plastik) untuk UL di loket setoran Bank Indonesia.
7. Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan secara rinci dengan
prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atas Uang
yang disetorkan oleh Bank di loket setoran Bank Indonesia.
8. Dalam hal ditemukan selisih kurang atau selisih lebih pada waktu
dilakukan penghitungan secara garis besar sebagaimana dimaksud
pada angka 6 atau ditemukan selisih kurang atau selisih lebih pada
waktu dilakukan penghitungan secara rinci sebagaimana dimaksud
pada angka 7 maka Bank Indonesia dapat menolak Penyetoran Uang
untuk jenis pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih kurang
atau selisih lebih tersebut dan dibuatkan Berita Acara Penolakan
Setoran Uang.
digunakan . . .
9. Bank Indonesia melakukan penghitungan ulang secara rinci atas Uang
yang disetorkan oleh Bank, yang dapat disaksikan oleh petugas Bank
dan/atau Pihak Lain atas undangan Bank Indonesia atau atas
permintaan petugas Bank dan/atau Pihak Lain dengan mengajukan
surat permintaan terlebih dahulu dan disetujui oleh Bank Indonesia.
10. Petugas Bank dan/atau Pihak Lain yang akan menyaksikan
penghitungan ulang secara rinci atas Uang setoran sebagaimana
dimaksud pada angka 9, harus memenuhi ketentuan tata tertib di area
kas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal petugas Bank
dan/atau Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan tata tertib di area kas,
maka Bank Indonesia menolak petugas Bank dan/atau Pihak Lain
tersebut untuk menyaksikan penghitungan ulang secara rinci
dimaksud.
11. Bank Indonesia akan memperhitungkan pada rekening giro Bank,
apabila dalam penghitungan ulang secara rinci atas Uang yang
disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditemukan
selisih kurang atau selisih lebih.
12. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia
tidak diperkenankan untuk melakukan pengumpulan Uang yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia.
IV. KEGIATAN PENARIKAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penarikan Uang ke Bank
Indonesia paling lambat pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Penarikan Uang dilakukan, melalui faksimili atau
sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal
faksimili atau sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana
Penarikan Uang dapat disampaikan melalui sarana lain yang dapat
3. Bank . . .
digunakan. Format rencana Penarikan Uang sebagaimana contoh yang
tercantum pada Lampiran 2.
2. Jenis pecahan dan jumlah nominal Uang yang akan ditarik dalam
rencana Penarikan Uang ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada angka 1 harus sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau tidak
dapat melampaui jumlah nominal Uang yang tercantum dalam
informasi Posisi Short yang disampaikan Bank dengan pengaturan
sebagai berikut :
a. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1)a)
apabila tidak ada perubahan Posisi Short pada tahap II dan tahap
III; atau
b. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam laporan Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.2)a)
apabila Posisi Short hanya mengalami perubahan pada tahap II;
atau
c. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.3)a)
apabila Posisi Short mengalami perubahan pada tahap III;
dan/atau
d. jumlah nominal Uang dalam rencana Penarikan Uang tidak dapat
melampaui jumlah nominal Uang dalam informasi Posisi Short
yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf c.
8. Bank . . .
3. Bank Indonesia menentukan komposisi, jenis pecahan dan/atau tahun
emisi Uang yang akan ditarik oleh Bank dengan mempertimbangkan
persediaan Uang yang ada.
4. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat
melakukan penyetoran ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam butir III.4.c maka Bank Indonesia dapat melakukan pembayaran
ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara
rinci oleh Bank Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda dalam
1 (satu) wilayah kerja Bank Indonesia, dengan kemasan Uang yang
masih utuh dan tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor.
5. Dalam hal Bank Indonesia akan membayarkan ULE hasil setoran dari
Bank sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Bank yang berbeda
maka Bank Indonesia menyampaikan informasi tertulis kepada Bank
penyetor mengenai pembayaran ULE hasil setorannya dimaksud.
6. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat
melakukan penyetoran ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam butir III.4.c, maka seluruh Bank di wilayah kerja Bank
Indonesia setempat tidak dapat melakukan Penarikan Uang dengan
jenis pecahan dan tahun emisi tertentu yang sebelumnya disetorkan
oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c selama 3 (tiga)
Hari Kerja terhitung setelah batas waktu Bank dapat menyetorkan
ULE pecahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c.
7. Bank dalam melakukan Penarikan Uang dari Bank Indonesia harus
memenuhi jumlah minimal tertentu sebagai berikut :
a. UK minimal dalam kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam kelipatan 1 (satu) kantong plastik atau dos.
3. Tata . . .
8. Bank dapat melakukan verifikasi atas kebenaran jumlah Uang yang
ditarik dari Bank Indonesia sebelum Uang tersebut dibawa keluar dari
loket bayaran Bank Indonesia.
9. Pengaturan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 8
dikecualikan untuk ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses
hitung ulang secara rinci yang dibayarkan oleh Bank Indonesia kepada
Bank yang sama atau berbeda, dengan kemasan Uang yang masih utuh
dan tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor sebagaimana
dimaksud pada angka 4.
10. Bank tidak dapat melakukan klaim atas kekurangan jumlah Uang yang
diterima dari Bank Indonesia, setelah Uang tersebut dibawa keluar dari
loket bayaran Bank Indonesia.
11. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia
tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian Uang yang telah
ditarik dari Bank Indonesia.
V. TRANSAKSI UANG KARTAL ANTAR BANK
TUKAB adalah kegiatan antar bank yang meliputi kegiatan permintaan,
penawaran dan penukaran ULE dalam rangka Bank memenuhi kebutuhan
jumlah nominal dan/atau jenis pecahan Uang.
1. Bank harus melakukan TUKAB sepanjang masih tersedia ULE
di Bank lain dalam jumlah nominal dan jenis pecahan yang sesuai
di dalam wilayah kerja Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia dapat tidak memberikan layanan Penarikan Uang
untuk pecahan tertentu kepada Bank apabila menurut pemantauan
Bank Indonesia melalui sistem informasi masih terdapat Bank lain
yang memiliki ULE dengan jumlah nominal dan pecahan tertentu yang
sesuai dengan kebutuhan Bank.
mingguan . . .
3. Tata cara pelaksanaan TUKAB berpedoman pada kesepakatan tertulis
antar Bank (By Laws) TUKAB yang berlaku.
4. Dalam hal Bank melakukan TUKAB maka bagi Bank yang menerima
ULE dari Bank lainnya harus melakukan pembukuan melalui sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) dengan
menggunakan kode Transaction Reference Number (TRN) yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencantumkan tempat
dilakukannya transaksi sesuai dengan wilayah kerja Bank Indonesia.
5. Dalam hal TUKAB berupa penukaran Uang antar Bank, Bank tidak
perlu melakukan pembukuan melalui sistem BI RTGS sebagaimana
dimaksud pada angka 4.
6. Dalam hal Bank yang menerima pembayaran ULE hasil setoran dari
Bank yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir IV.4
menemukan selisih kurang atau selisih lebih pada waktu dilakukan
penghitungan rinci maka penyelesaian selisih kurang atau selisih lebih
berpedoman pada By Laws TUKAB yang berlaku.
VI. PENYAMPAIAN LAPORAN DAN INFORMASI TERKAIT KEGIATAN
PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG
1. Laporan Proyeksi Mingguan Rencana Penyetoran dan Penarikan Uang
a. Bank harus menyampaikan laporan proyeksi mingguan rencana
Penyetoran Uang dan Penarikan Uang yang mencantumkan
jumlah nominal untuk masing-masing jenis pecahan Uang secara
benar melalui faksimili dan/atau sistem informasi yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan
kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
dimulainya minggu proyeksi dimaksud. Format laporan proyeksi
nominal . . .
mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang, dan
tata cara pengisian laporan sebagaimana contoh yang tercantum
pada Lampiran 3.
c. Deviasi dari laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran
Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a
terhadap realisasi jumlah nominal dan setiap pecahan yang
disetorkan dan ditarik, ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua
puluh per seratus).
d. Dalam hal laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang
dan Penarikan Uang melampaui deviasi yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf c maka Bank dianggap tidak
menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara benar.
e. Dalam hal terjadi kondisi tertentu maka pengaturan batasan
deviasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan
dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh
Bank dan disetujui oleh Bank Indonesia, seperti Bank yang
karena melakukan TUKAB dapat mempengaruhi jumlah deviasi
laporan proyeksi mingguan, atau adanya penetapan Bank
Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank
Indonesia.
2. Dalam hal sarana faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia dalam penyampaian laporan proyeksi mingguan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengalami kerusakan, maka
penyampaian laporan proyeksi mingguan dimaksud dapat disampaikan
melalui sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
3. Informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
a. Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short
dan/atau Posisi Square kepada Bank Indonesia dalam jumlah
nominal . . .
nominal untuk masing-masing pecahan pada setiap Hari Kerja
secara benar, lengkap dan sesuai dengan batas waktu yang
ditetapkan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bank
Indonesia, dalam 3 (tiga) tahap :
1) Tahap I
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square untuk masingmasing
pecahan dimulai sejak jam kerja di Bank
Indonesia sampai dengan paling lambat pukul 09.00
waktu setempat;
b) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masingmasing
pecahan yang diterima, dan menyampaikan
hasil rekapitulasinya kepada Bank melalui sistem
informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling
lambat pukul 09.30 waktu setempat;
c) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan/atau
Posisi Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf
b) menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank di
wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short.
2) Tahap II
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square dalam jumlah
masing . . .
nominal untuk masing-masing pecahan sepanjang
mengalami perubahan pada tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana
dimaksud pada huruf a) kepada Bank Indonesia
dilakukan pada periode setelah berakhirnya tahap I
(pukul 09.00 sampai dengan paling lambat pukul 12.00
waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang
menyampaikan informasi posisi pada tahap I maupun
Bank yang menyampaikan informasi perubahan posisi
pada tahap II) kepada Bank melalui sistem informasi
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling lambat
pukul 13.30 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi
Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c)
menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank
di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net
Long maupun Posisi Net Short.
3) Tahap III
a) Bank harus menyampaikan informasi kepada Bank
Indonesia mengenai Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masingb.
Dalam . . .
masing pecahan, sepanjang mengalami perubahan pada
tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana
dimaksud pada huruf a) kepada Bank Indonesia
dilakukan pada periode setelah berakhirnya tahap II
(pukul 12.00 sampai dengan paling lambat pukul 15.30
waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang
menyampaikan informasi posisi pada tahap I maupun
Bank yang menyampaikan informasi perubahan posisi
pada tahap II dan tahap III) kepada Bank melalui
sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
paling lambat pukul 16.15 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi
Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c)
menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank di
wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short;
e) Kondisi Posisi Net Long atau Posisi Net Short Bank
pada tahap ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan
bagi Bank Indonesia dalam rangka menetapkan
kebijakan Penarikan ULE dan penyetoran ULE ke
Bank Indonesia.
4) Bank . . .
b. Dalam hal sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dalam penyampaian informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a mengalami
kerusakan maka penyampaian informasi dapat disampaikan
melalui faksimili atau sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
VII. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATAS KEGIATAN
OPERASIONAL KAS BANK
1. Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Bank
yang melakukan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang kepada
Bank Indonesia.
2. Pengawasan atas kegiatan operasional kas meliputi antara lain
kegiatan Penyetoran Uang ke dan/atau Penarikan Uang dari Bank
Indonesia, posisi kas, TUKAB dan sarana operasional kas yang
digunakan oleh Bank.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank
berupa teguran tertulis dalam hal :
1) Bank melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan
ke Bank Indonesia di lingkungan perkantoran Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.12;
2) Bank melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari
Bank Indonesia di lingkungan perkantoran Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.11;
3) Bank tidak menggunakan kode TRN yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia dalam kegiatan TUKAB sebagaimana
dimaksud dalam butir V.4;
5) Bank . . .
4) Bank tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan,
menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara tidak
benar atau terlambat menyampaikan laporan proyeksi
mingguan sebagaimana dimaksud dalam butir VI.1;
5) Bank tidak menyampaikan informasi, menyampaikan
informasi secara tidak benar atau terlambat menyampaikan
informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
maupun perubahannya (apabila ada perubahan posisi)
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.
b. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank
berupa penolakan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang
dalam hal :
1) Petugas Bank atau Pihak Lain tidak dapat memperlihatkan
tanda pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan
sebagaimana dimaksud dalam butir II.7;
2) Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan
Uang di luar batas waktu layanan kas di Bank Indonesia
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir
II.9 dan butir II.10;
3) Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang dan/atau
Penarikan Uang lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Hari
Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir II.12, maka Bank
Indonesia melakukan penolakan terhadap Penyetoran Uang
atau Penarikan Uang yang kedua;
4) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
rencana Penyetoran Uang dalam batas waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir III.1;
b) Bank . . .
5) Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Cacat,
Uang Rusak atau Uang yang telah dicabut dan ditarik dari
peredaran (dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan
ditarik dari peredaran kurang dari 1 (satu) brood)
sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.b dan butir III.3.c;
6) Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Lusuh
yang dicampur dengan ULE ke Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.d;
7) Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran atas Uang
yang akan disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam butir III.3.e;
8) Bank tidak melakukan pengemasan atas UTLE yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
butir III.3.f;
9) Bank melakukan penyetoran ULE di luar kebijakan Bank
Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE
sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c;
10) Bank menyampaikan rencana Penyetoran Uang yang tidak
sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau melampaui
jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
III.4.f, maka Bank Indonesia melakukan penolakan
Penyetoran Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran
Uang untuk jenis pecahan yang berbeda sebagaimana
dimaksud dalam butir III.4.g.1) sampai dengan butir
III.4.g.3);
dimaksud. . .
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran
Uang untuk kelebihan jumlah nominal Uang
sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.g.4).
11) Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran dan/atau
pengemasan atas ULE yang akan disetorkan ke Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.h;
12) Bank melakukan penyetoran ULE atau UTLE ke Bank
Indonesia tidak sesuai dengan jumlah minimal Uang yang
dapat disetorkan sebagaimana dimaksud dalam butir III.5;
13) Bank Indonesia menemukan selisih kurang atau selisih lebih
(dalam pak/brood untuk UK atau kantong untuk UL) pada
waktu dilakukan hitung secara garis besar, atau selisih
kurang atau selisih lebih (dalam lembar untuk UK atau
keping untuk UL) pada waktu dilakukan hitung rinci
prosentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.8,
maka Bank Indonesia melakukan penolakan terhadap jenis
pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih dimaksud;
14) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
rencana Penarikan Uang dalam batas waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir IV.1;
15) Bank menyampaikan rencana Penarikan Uang yang tidak
sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau melampaui
jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.2, maka Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan
Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang
untuk jenis pecahan yang berbeda sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.2.a sampai dengan butir
IV.2.c;
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang
untuk kelebihan jumlah nominal Uang sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.2.d.
16) Bank melakukan Penarikan Uang selama jangka waktu
penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan
ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.6;
17) Bank melakukan penarikan ULE ke Bank Indonesia tidak
sesuai dengan jumlah minimal Uang yang dapat ditarik
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.7.
VIII. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak
tanggal 30 Juni 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
EDI SISWANTO
DIREKTUR PENGEDARAN UANG

sumber : www.bi.go.id/ Selengkapnya...

Senin, 07 Maret 2011

Sistem Aplikasi Pembukaan Rekening Pada Suatu Bank

. Ketentuan Umum


1.1 Pengertian


"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.


"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.


"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.


"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.


"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.


"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.


"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.


"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.


"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.


"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.


"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.


"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.


"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.


"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.


"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2 Data


1.2.1 Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2 Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.

1.3 Rekening

1.3.1 Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2 Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

a. Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b. Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c. Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d. Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e. Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f. Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.

1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

a. Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii. Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).

b. Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c. Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii. Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv. Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank

1.3.5. Rekening Bersama

a. Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c. Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d. Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.

1.3.6. Cek/Bilyet Giro

a. Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro.

b. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank.
c. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah.

d. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun.

e. Bank berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila:

i. Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:

  • Melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
  • Melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;

ii. Atau jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

f. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika:

i. Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan,

ii. Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau

iii. Rekening ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal Bank.

g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

h. Bank berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum dalam DHN.

i. Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka:

  • Bank berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar; dan
  • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar. Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis, apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.

j. Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet giro oleh Nasabah.

k. Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan, pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro.

l. Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account):

  • Seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account).
  • Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum dalam DHN.
  • Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
    Cek/bilyet giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi
    kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening
    Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.

m. Nasabah wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro.

1.4. Penyetoran

1.4.1 Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan.

1.4.2 Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik.

1.4.3 Bank berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds equal to the amount of the clearing instrument which is due to any reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank debit the Account.

1.4.4 Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.

1.5. Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana

1.5.1 Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.5.2 Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking dan Phone Banking.

1.5.3 Dalam hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.

1.5.4 Penagihan warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku.

1.6. Laporan

1.6.1 Bank akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan (atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank.

1.6.2 Selambatnya 20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan, Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan.

1.6.3 Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data.

1.6.4 Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang.

1.7. Contoh Tanda Tangan

Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya.

1.8. Biaya
1.8.1 Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga, denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk atau layanan perbankan.

1.8.2 Bank akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang disebutkan di atas.

1.8.3 Selain bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah.

1.8.4 Semua fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan dari Rekening tersebut.

1.9. Pembayaran

1.9.1 Nasabah wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau pelunasannya.

1.9.2 Dalam hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.

1.10. Pajak

Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan ini.

1.11. Agen

Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi.


2. Produk Perbankan


2.1. Atas persetujuan Bank dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan Bank, Nasabah dapat menggunakan dan menikmati berbagai layanan perbankan yang disediakan Bank.

2.2. Bank dapat memberikan bunga atas saldo rekening dengan suku bunga dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya bunga dan/atau jangka waktu dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank.

2.3. Penarikan dana atas suatu deposito berjangka, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan Bank.

2.4. Selama suatu deposito berjangka dijadikan jaminan oleh Nasabah atas suatu kewajiban atau pelunasan pembayaran atau tanggung jawab kepada Bank, deposito berjangka tersebut tidak dapat ditarik atau diserahkan haknya, dialihkan ataupun diagunkan dengan cara apapun kepada orang/pihak lain.

3. Layanan


3.1 CitiPhone Banking


3.1.1. Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Citibank, Nasabah dapat menghubungi (021)252-9999 untuk Citibanking dan (021)5296-2929 untuk Citigold atau 69999 langsung dari Ponsel Anda (berlaku nasional, tanpa kode area).

3.1.2. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta NASABAH yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada NASABAH atau wakilnya yang sah.

3.1.3. Bank akan memberikan PIN sehingga Nasabah dapat menggunakan layanan CitiPhone Banking.

3.1.4. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan kerahasiaan PIN.

3.1.5. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum menggunakan layanan CitiPhone Banking berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.

3.1.6. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa transaksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

3.1.7. Nasabah dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini.

3.2 Layanan Pengiriman Laporan Melalui Faksimili

3.2.1. Nasabah, atas persetujuan Bank, dapat meminta agar Bank mengirim kan Laporan melalui faksimili. Untuk keperluan tersebut, Nasabah wajib menanda-tangani surat pernyataan atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

3.2.2. Nasabah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan karena pengiriman Laporan melalui faksimili.

3.3 Layanan Kartu Debit Citibank

3.3.1. Setiap Nasabah pemilik Rekening Bank akan secara otomatis mendapatkan satu Kartu Debit Citibank.

3.3.2. Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit Citibank untuk beberapa tujuan sebagai berikut:

a. untuk melakukan Transaksi Perbankan melalui Jaringan ATM, misalnya; penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar rekening, pembayaran tagihan dan lain sebagainya dan/atau

b. untuk digunakan sebagai alat transaksi berbelanja di merchant, dan/atau

c. tujuan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah sewaktu-waktu.

3.3.3. Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit Citibank dengan datang langsung ke Kantor Citibank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit Citibank kepada Nasabah melalui pos biasa. Dalam hal pengiriman lewat pos biasa, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin dialami oleh Nasabah apabila Nasabah tidak menerima Kartu Debit Citibank yang telah dikirimkan ke alamat yang tercantum di database Bank.

3.3.4. Kartu Debit Citibank tidak dapat dialihkan dan hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera pada Kartu Debit Citibank.

3.3.5. Nasabah harus segera menandatangani Kartu Debit Citibank setelah Nasabah menerimanya.

3.3.6. Apabila Nasabah tidak menyetujui ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Debit Citibank, Nasabah tidak harus menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank dan harus segera mengembalikan kartu yang telah dipotong dalam dua bagian kepada Bank. Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan tersebut jika Nasabah menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.3.7. Kartu Debit Citibank akan tetap menjadi milik Bank dan Nasabah harus segera mengembalikannya kepada Bank atas permintaan Bank atau atas keinginan sendiri apabila Nasabah tidak lagi membutuhkan layanan ini.

3.3.8. Nasabah sepenuhnya bertanggungjawab atas semua transaksi perbankan dan transaksi belanja yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dalam sejumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.3.9 Nasabah akan sepenuhnya menanggung dan menjamin Bank atas setiap kehilangan, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk seluruh biaya hukum yang timbul) yang mungkin timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan setiap penggunaan atau percobaan penggunaan Kartu Debit Citibank dan/atau atas setiap pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan sebelumnya:

a. Nasabah melanggar salah satu dari kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku;

b. Percobaan atau pelaksanaan atau perlindungan atas hak dan upaya-upaya Bank terhadap Nasabah; dan/atau

c. Setiap perubahan dalam hukum, peraturan atau kebijakan resmi yang mempunyai akibat atas Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.

3.3.10 Nasabah akan menerima seluruh catatan seluruh transaksinya dalam Laporan Transaksi Terpadu sebagai sesuatu yang bersifat final dan mengikat untuk semua hal, namun Bank tetap dapat melakukan koreksi atas catatan Bank dari waktu ke waktu.

3.3.11 Fungsi Kartu Debit Citibank sebagai alat pembayaran akan otomatis berakhir jika Rekening Tabungan/Giro ditutup atas alasan apapun.

3.3.12 Bank dengan kebijakan setiap saat tanpa pemberitahuan dapat menarik, membatasi, menghentikan sementara atau merubah layanan Kartu Debit Citibank ini dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap Kartu Debit Citibank Nasabah atas setiap kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penghentian sementara atau pengakhiran tersebut.

3.3.13 Jika penggunaan Kartu Debit Citibank Nasabah diakhiri atas alasan seperti yang disebutkan diatas (termasuk atas permintaan Nasabah), maka Nasabah wajib mengembalikan Kartu Debit Citibank kepada Bank.

3.3.14 Dalam hal Kartu kadaluarsa, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah Kartu Debit Citibank yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.3.15 Tanpa mengurangi syarat dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap kehilangan, kerusakan, ketidaknyamanan, biaya dan pengeluaran atas setiap keadaan yang mungkin dialami atau dilakukan oleh Nasabah atau oleh orang lain berkaitan atau sehubungan dengan penggunaan atau percobaan penggunaan segala fungsi Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini (baik di Indonesia atau dinegara lain), termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, setiap pengambilan kembali Kartu Debit Citibank atau setiap permintaan untuk pengembaliannya; setiap tidak berfungsinya atau kegagalan mesin atau sistem otorisasi atau sambung-an transmisi atau Jaringan ATM; setiap kerusakan atau kehilangan Kartu Debit Citibank; dan setiap ketidakmampuan untuk mendapatkan kembali data atau informasi yang mungkin tersimpan dalam Kartu Debit Citibank apapun sebabnya.

3.3.16 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, Bank dapat:

a. mengenakan batas harian atas jumlah tertentu yang dapat ditentukan Bank sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai maksimum jumlah keseluruhan yang dapat ditarik atau ditransfer dari Rekening(Rekening) dengan menggunakan Kartu Debit Citibank sesuai ketentuan yang berlaku; dan

b. menentukan tanggal berakhir Kartu Debit Citibank (tanpa kewajiban apapun terhadap Nasabah untuk
memperpanjang Kartu Debit Citibank yang telah berakhir) sebagaimana akan dicantumkan pada Kartu Debit Citibank.

3.3.17 Selain Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengoperasian Rekening ini, Nasabah juga wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Debit Citibank yang terdapat dalam buku petunjuk dan layanan.

3.4 Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

3.4.1. Bank menyediakan layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 24 jam bagi Nasabah Bank untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.4.2. Kartu Debit Citibank dapat dipergunakan di jaringan ATM, baik di seluruh Indonesia maupun diluar negeri.

3.4.3 Nasabah dapat memanfaatkan Jaringan ATM 24 jam setiap saat kecuali pada saat timbulnya hal-hal pemeliharaan rutin, pengisian uang atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank yang dapat menyebabkan layanan Jaringan ATM 24 jam terhenti untuk sementara.

3.4.4 Dalam hal Kartu Debit Citibank digunakan untuk transaksi melalui Jaringan ATM di luar Indonesia, maka:

a. Nasabah tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat;

b. Transaksi akan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh bank atau lembaga yang memiliki Jaringan ATM yang bersangkutan.

c. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi valuta asing di Jaringan ATM di luar Indonesia, Nasabah menyadari & bertanggungjawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan transaksi tersebut;

d. Transaksi akan tunduk pada pembatasan yang berlaku di negara dimana Jaringan ATM berada.

3.4.5 Untuk dapat mengaktifkan fungsi ATM pada Kartu Debit Citibank, Nasabah dapat membuat PIN ATM langsung di Kantor Cabang atau Bank dapat menerbitkan PIN ATM Nasabah dan mengirimkan PIN ATM kepada Nasabah melalui pos ke alamat yang telah terdaftar di database Bank dengan risiko sepenuhnya ditanggung sendiri oleh Nasabah.

3.4.6 Nasabah harus menyimpan Kartu Debit Citibank pada tempat yang terjamin dan aman dan Nasabah harus mengambil semua langkah-langkah dan pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan dan sehubungan dengan Kartu Debit Card dan PIN ATM Nasabah dengan cara antara lain tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN ATM kepada pihak lain, dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM.

3.4.7 Dalam hal PIN ATM Nasabah diberitahukan kepada atau ditemukan oleh pihak lain, Nasabah harus segera merubah PIN ATM tersebut. Nasabah dapat merubah PIN ATM Nasabah setiap saat dan Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah sebagai pengganti PIN ATM karena alasan tertentu. Bank berhak dengan kebijakan mutlaknya untuk merubah atau mengakhiri penggunaan PIN ATM Nasabah setiap saat tanpa memberikan alasan apapun atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

3.4.8 Dengan kebijakan Bank, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah pengganti PIN ATM yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.4.9 Nasabah harus menerima tanggung jawab penuh atas semua transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank dengan menggunakan PIN ATM Nasabah (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dengan jumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.5 Layanan Instruksi Manual

3.5.1. Jika Nasabah melakukan permintaan atau instruksi kepada Bank untuk melaksanakan pemindahan dana atau instruksi perbankan lainnya yang disampaikan melalui surat, faksimili, kurir pembawa surat, atau orang lain tanpa kehadiran nasabah (selanjutnya instruksi tersebut disebut "Instruksi Manual") dan Instruksi Manual tersebut disetujui Bank, Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Manual tersebut oleh Bank.

3.5.2 Sehubungan dengan layanan tersebut Bank berhak melakukan satu atau lebih tindakan dibawah ini:

a. Bank berhak tapi tidak berkewajiban untuk melakukan konfirmasi atau verifikasi ulang atas Instruksi Manual melalui telepon kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah dengan menggunakan data-data yang terdapat pada Bank.

b. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan data-data Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan hukum yang timbul karenanya.

c. Bank berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk merekam pembicaraan telepon antara Bank dan Nasabah;

d. Jika verifikasi tidak dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya, Bank berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Manual.

3.6 Layanan Citibank Online®

3.6.1. Layanan Citibank Online hanya diberikan kepada Nasabah atas persetujuan Bank melalui Media Komunikasi.

3.6.2 Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan melalui layanan Citibank Online.

3.6.3 Nasabah menyadari bahwa setiap akses ke Citibank Online tergantung atas Terminal Pengguna dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

3.6.4 Nasabah memahami bahwa Citibank Online tersedia 24 jam bagi Nasabah, diluar pemeliharaan rutin atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank sehingga layanan Citibank Online 24 jam terhenti untuk sementara.

4. Hal - Hal Lain


4.1 Perubahan Syarat Dan Ketentuan


4.1.1. ("Perubahan") syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Syarat Dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada Nasabah, dan/atau menyediakannya di Media Komunikasi.

4.1.2 Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam Perubahan, maka Perubahan tersebut berlaku sejak Perubahan tersebut ditetapkan. Nasabah menyetujui untuk mengikatkan diri terhadap Perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah akan segera menutup Rekening dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.

4.2 Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Nasabah dapat disampaikan melalui pos ke alamat Nasabah yang terakhir terdaftar pada Bank atau melalui Media Komunikasi.

4.3 Tanggung Jawab Terbatas

4.3.1. Seluruh dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas Rekening hanya dibayarkan di kantor Bank di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk setiap peraturan, kebijaksanaan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia).

4.3.2 Dana yang tersedia dalam Rekening tidak diasuransikan pada Federal Deposits Insurance Corporation (FIDC) Amerika Serikat ataupun perusahaan asuransi lainnya.

4.3.3 Dana yang tersedia dalam rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat & ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

4.3.4 Bank berhak memperbaiki setiap kesalahan dan Nasabah melepaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

4.3.5 Bank hanya akan bertanggung jawab atas kerugian langsung yang ditimbulkan akibat kesalahan Bank.

4.3.6 Bank tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya suatu layanan perbankan dikarenakan kelalaian atau kealpaan agen, sub-agen atau koresponden yang ditunjuk Bank, suatu peristiwa kahar atau hal diluar kekuasaan Nasabah dan Bank.

4.4 Dana dan Kuasa dari Nasabah

4.4.1. Nasabah wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum jatuh tempo.

4.4.2 Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang termasuk kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk mendebit dana tersebut dari Rekening Nasabah dalam hal terjadi kesalahan mengkredit Rekening tersebut.

4.4.3 Sehubungan dengan pelaksanaan kuasa yang terdapat dalam Syarat Dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4.5 Kerahasiaan Bank

4.5.1 Bank wajib menjaga semua Data Nasabah secara rahasia, kecuali jika diminta oleh orang/pihak tertentu dan/atau diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

4.5.2 Nasabah menyetujui Bank untuk memberikan informasi mengenai Data Nasabah atau transaksi yang dilakukan Nasabah dari waktu ke waktu kepada kantor pusat Bank, cabang Bank di luar negeri, anak perusahaan Bank atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

4.5.3 Bank berhak menunjuk orang atau pihak lain untuk melakukan atau menunjang suatu kegiatan perbankan, dengan ketentuan orang atau pihak tersebut wajib menjaga kerahasiaan Data Nasabah dari waktu ke waktu.

4.5.4 Bank berhak untuk memasukkan Data Nasabah ke dalam pemasaran internal Bank. Dalam hal Nasabah tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Bank maka Nasabah dapat menghubungi CitiPhone Banking 24 Jam untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut diatas.

4.5.5 Dalam hal kepolisian, kejaksaan atau pengadilan atau instansi lain yang berwenang mempunyai data yang berkaitan dengan Rekening dan untuk kepentingan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara oleh instansi-instansi termaksud memerlukan konfirmasi mengenai data-data termaksud dari Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan konfirmasi dimaksud kepada instansi-instansi termaksud.

4.6 Hukum Yang Berlaku

4.6.1 Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

4.6.2 Terhadap Syarat Dan Ketentuan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

4.6.3 Nasabah dan Bank memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening berada.

4.6.4 Nasabah tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak terbatas pada, peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 berikut Peraturan Bank Indonesia serta peraturan pelaksanaanya lainnya.

sumber : http://www.citibank.co.id/bahasa/banking_invesment/bin_OpeningAccount.htm
Selengkapnya...